Jakarta, Properti Indonesia - Efek Beragun Aset (EBA) Ritel Syariah merupakan produk investasi dari PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF. Produk ini merupakan produk investasi dari hasil proses sekuritisasi tagihan KPR Syariah.
Awalnya, EBA Surat Partisipasi (EBA SP) Ritel merupakan produk dari proses sekuritisasi di mana sesuai namanya merupakan efek (surat utang) yang memiliki agunan atau jaminan (underlying) dan diperdagangkan kepada investor ritel. SMF pertama kali menerbitkan EBA pada tahun 2009 yang dijual kepada investor institusi. Sejak akhir 2018, SMF mulai menjual produk ini kepada investor ritel.
Kemudian SMF bersama Bank Syariah Indonesia (SMF) menerbitkan EBA Syariah dan telah dicatatkan di pasar modal Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Juni 2023 lalu, yakni EBAS-SP SMF-BRIS01. Peluncuran EBA Syariah tersebut telah diresmikan oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
"EBA Syariah menjadi sumber alternatif pembiayaan di sektor perumahan bagi perusahaan dan juga sebagai alternatif investasi bagi masyarakat selain sukuk, saham, dan reksadana syariah," jelas Ma'ruf Amin dalam keterangannya, Senin 19 Juni 2023.
Hingga tahun 2023, penerbitan EBA dengan aset dasar tagihan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) oleh SMF sebanyak 16 kali transaksi, dengan total dana yang terkumpul dari pasar modal sebesar Rp13,61 triliun. Dana tersebut disalurkan kepada masyarakat untuk memiliki hunian layak dan terjangkau. Seluruh EBA SP yang yang diterbitkan SMF juga memiliki rating idAAA dan sanggup bertahan di tengah pandemi lalu. Pada Semester I 2023, sekuritisasi EBA Syariah mencatatkan nilai transaksi mencapai Rp325 miliar.
Adapun produk EBA Ritel Syariah ini sama seperti membeli tagihan KPR syariah dari perbankan syariah. Yang membedakannya dengan produk EBA Ritel konvensional yaitu terletak pada tagihan KPR yang dijadikan agunan atau jaminan.
Tagihan KPR yang digunakan jaminan pada EBA Ritel konvensional yaitu tagihan KPR dengan akad konvensional, sementara tagihan KPR di EBA Ritel Syariah menggunakan akad syariah IMBT dan musyawarah mutanaqisah (MMQ), dimana kedua akad tersebut masih terdapat porsi kepemilikan dari lembaga penyalur. EBA Ritel Syariah juga memiliki sistem imbal hasil atau ujrah sesuai dengan prinsip syariah Islam sehingga tidak ada unsur riba.
EBA Syariah juga memiliki beberapa manfaat, seperti keuntungan yang didapat dari pemakaian instrumen ini dapat membantu perkembangan perusahaan, penyediaan dana yang terjangkau, serta dapat digunakan oleh perusahaan berskala menengah kecil dalam meningkatkan likuiditas perusahaan.
Direktur Utama PT SMF, Ananta Wiyogo berharap EBA Syariah ini dapat mendorong terwujudnya perluasan pasar dan inklusivitas keuangn di pasar modal nasional serta dapat menciptakan efek ganda khususnya bagi pertumbuhan sektor perumahan berbasis syariah.