Duh, Banyak Pemegang Hak Atas Tanah Belum Melaksanakan Kewajibannya

Duh, Banyak Pemegang Hak Atas Tanah Belum Melaksanakan Kewajibannya
lahan tanah (freepik)

Jakarta, Properti IndonesiaDirektur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu Kementerian ATR/BPN Asnawati mengungkapkan, negara telah memberikan hak atas tanah untuk perorangan dan badan hukum. Namun para pemegang hak tersebut masih ada yang belum memenuhi kewajiban.

“Hasil pemantauan kami selama ini, masih banyak terdapat pemegang hak yang tidak melaksanakan atau belum melaksanakan sepenuhnya apa yang menjadi kewajibannya,” ujar Asnawati dalam paparan PPTR Expo, Senin (22/2).

Bahkan sebutnya, para pemegang hak atas lahan tanah banyak yang melakukan pelanggaran-pelanggaran sehingga berdampak pada penguasaan pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah menjadi tidak optimal.

Menurut Asnawati, objek pengendalian Hak Atas Tanah pada 2021 berbeda dengan pemantauan evaluasi pada tiga tahun sebelumnya. Antara lain khusus hak atas tanah di mana pada tahun sebelumnya termasuk Dasar Penguasaan Atas Tanah (DPAT). Selebihnya hak atas tanah yang dimaksud meliputi semua jenis hak atas tanah termasuk HPN.

“Objek yang jadi pemantauan tahun ini tidak meliputi atau tidak termasuk HGU yang sudah berakhir. Karena HGU yang sudah berakhir notabene menjadi objek penertiban tanah terindikasi terlantar,” imbuhnya. 

Adapun, kewajiban-kewajiban yang seharusnya dijalankan pemegang hak atas tanah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.

Pada pasal ke empat ayat pertama disebutkan, setiap pemegang hak, pemegang hak pengelolaan, dan pemegang dasar penguasaan atas tanah wajib mengusahakan, mempergunakan, memanfaatkan, dan memelihara tanah yang dimiliki. 

Selanjutnya pada Ayat kedua disebutkan, perusahaan, penggunaan, pemanfaatan, dan pemeliharaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat pertama harus berfungsi sosial. Sementara, Ayat ketiga berbunyi setiap pemegang hak, pemegang hak pengelolaan, dan pemegang dasar penguasaan atas tanah wajib melaporkan pengusahaan, penggunaan, pemanfaatan, dan pemeliharaan tanah yang dimiliki atau dikuasai secara berkala.  

 

Tags
#Berita Properti #properti #Tanah #ATR BPN #pertanahan #lahan