Jakarta, Properti Indonesia - Pemerintah resmi menaikkan pajak hiburan menjadi minimal 40 persen dan maksimal 75 persen. Peraturan baru ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), dan resmi berlaku mulai Januari 2024.
Pada aturan sebelumnya, UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) mengatur tarif pajak hiburan minimal 35 persen dan maksimal 75 persen. Sehingga tarif pajak hiburan yang berlaku tahun ini naik 10 persen dibandingkan sebelum ada UU HKPD. Pemerintah juga memberikan waktu sekitar 2 tahun kepada wajib pajak atau pemilik bisnis hiburan untuk menyesuaikan diri.
"Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen," bunyi Pasal 58 ayat (2) UU HKPD, dikutip Rabu (10/1).
Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Maulana Yusran mengatakan bahwa kenaikan pajak hiburan sebesar 40 persen dapat mengancam industri pariwisata di Indonesia. Hal tersebut dinilai tidak konsisten terhadap cita-cita pemerintah untuk meningkatkan sektor pariwisata di Indonesia. Besarnya kenaikan pajak tersebut akan direspons oleh para pelaku usaha untuk menaikkan harga jual barang atau jasa di sektor hiburan yang dibebankan kepada konsumen.
Director of Hospitality Services Colliers Indonesia Satria Wei Colliers juga menyebutkan, pajak hiburan dan spa yang sebelumnya sebesar 25 persen menjadi 40 persen akan memberi efek negatif terhadap bisnis dan pendapatan. Mengingat hiburan adalah salah satu komoditas atau income source dari bisnis perhotelan. Apalagi bisnis hotel pada umumnya sudah mulai kembali recovery setelah pandemi.
"Hal ini berakibat kenaikan keseluruhan yang cukup signifikan dari area tersebut, mengingat terdapat kenaikan lainnya seperti biaya material dan biaya pegawai. Dengan demikian harga yang diterima oleh pelanggan menjadi semakin tinggi atau mahal," jelas Satria Wei kepada Properti Indonesia, Rabu (10/1).
Namun, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun mengatakan bahwa bisnis spa akan tetap berbasis budaya dan kearifan lokal, sehingga tidak dimasukan ke dalam pajak hiburan tersebut.
"Terkait dengan pemberlakuan UU 1/2022, asosiasi spa di Bali mereka pada prinsipnya keberatan bahwa spa dimasukkan sebagai kategori hiburan. Logikanya kalau spa itu hiburan, berarti saudara kami yang kerja di spa berarti sebagai penghibur. Padahal spa di Bali adalah berdasarkan kearifan lokal, budaya, yang kita junjungi tinggi," ungkap Tjok dalam keterangan dalam acara The Weekly Brief with Sandi Uno, Rabu (10/1).
Menurutnya, dikategorikannya spa sebagai usaha hiburan dapat mempengaruhi persepsi publik terhadap bisnis spa. Beberapa orang dapat melihat spa sebagai tempat hiburan semata yang dapat mempengaruhi citra profesional dan kesehatan. Juga dapat mempengaruhi tenaga kerja termasuk persyaratan pelatihan khusus atau sertifikasi kompetensi. Berikutnya juga perubahan kategori akan mempengaruhi strategi promosi dan pemasaran.