Jakarta, Properti Indonesia – Vaksin booster Covid-19 akan dijadikan syarat perjalanan dan kegiatan masyarakat seperti masuk ke pusat perbelanjaan atau mal hingga perkantoran. Hal ini disampaikan oleh Koordinator PPKM Jawa-Bali dan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. Menurutnya, kebijakan vaksin booster untuk syarat perjalanan dan kegiatan masyarakat akan diterapkan dua minggu ke depan.
Keputusan ini berdasarkan hasil Rapat Terbatas Kabinet yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo pada Senin (4/7) lalu. Kebijakan baru ini akan diatur melalui peraturan Satgas dan peraturan turunan lainnya.“Suarat perjalanan dan masuk tempat umum seperti mal dan perkantoran, akan diubah jadi vaksinasi booster,” ujar Luhut dalam keterangannya, dikutip dari laman maritim.go.id, Rabu (6/7).
Selain itu, pemerintah juga akan menerapkan persyaratan vaksinasi booster untuk perjalanan udara, darat, maupun laut. Lanjut Luhut, sentra vaksinasi di berbagai tempat seperti bandara, stasiun kereta, terminal, dan pusat perbelanjaan juga akan diaktifkan kembali untuk memudahkan masyarakat mengakses vaksinasi.
Sebagai informasi, saat ini pemerintah telah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mulai 5 Juli 2022 hingga 1 Agustus 2022. Pada pusat perbelanjaan di daerah level 2 dibatasi sebesar 75 persen kapasitasnya dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Jam operasional pusat perbelanjaan di level 2 dibatasi sampai pukul 22.00 waktu setempat.