Jakarta, Properti Indonesia – Pemerintah berencana memberikan insentif pajak penjualan atas barang mewah kendaraan bermotor (PPnBM) dalam waktu sembilan bulan yang dimulai pada Maret 2021 mendatang. Insentif ini berupa pembebasan diskon serta Down Payment (DP) 0% yang bertujuan untuk menstimulasi konsumen.
Director sekaligus Head of Research & Consultancy Savills Indonesia Anton Sitorus menuturkan, bahwa insentif tersebut cukup bagus dan sangat diharapkan para developer. “Menurut saya bagus-bagus saja. Kalau kita lihat dari developer memang sangat mengharapkan itu, karena membuat pembeli menjadi lebih ringan. Tidak perlu siapkan DP,” ujar Anton saat dihubungi Properti Indonesia, Jumat (19/2) lalu.
Namun begitu, sebut Anton, insentif tersebut tergantung bagaimana tanggapan dari sektor perbankan. Menurutnya apakah perbankan mau atau tidak belum tahu, karena DP 0% ini memang menguntungkan bagi pembeli dan developer.
“Karena untuk memberikan pinjaman pasti bank sikapnya hati-hati. Diperiksa gaji berapa, kemampuan bagaimana, track record seperti apa supaya bank yakin pembeli dapat membayar pinjaman dengan baik,” imbuh Anton.
Terlebih, DP 0% yang direncanakan pemerintah saat ini merupakan langkah sementara untuk menggairahkan sektor properti di masa pandemi.
“Karena bukan masa yang normal, ekonomi lagi susah makanya pemerintah mengambil langkah insentif. Insentif ini tidak permanen, paling hanya sementara untuk menggairahkan properti. Supaya insentif berhasil, aturan mainnya harus jelas supaya semua pihak dari pembeli, pengembang, perbankan senang, aman, dan nyaman,” jelas Anton.
Selain itu, jika perizinan dipermudah tentu biaya keseluruhan bisa berkurang dan harga rumah bisa turun. Sebab sebelumnya mengalami kenaikan cukup tinggi kemudian dilanda krisis, menyebabkan harga rumah tidak ikut menurun. Sehingga mengakibatkan kondisi stagnan dan pembelian tersendat.
Menurut Anton, Pemerintah sebenarnya bisa melihat kembali peraturan apa saja yang bisa diberi kelonggran. Baik Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atau pajak.
“Kalau sudah ada kebijakan mengenai DP 0%, juklak dan juknis harus dikeluarkan supaya transaksi market bisa memakai insentif itu. Jangan sampai sudah diberitakan tapi nanti regulasinya belum jelas,” tutupnya.