Jakarta, Properti Indonesia – Bank BRI (PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.) menghentikan program Kredit Kepemilikan Rumah Sejahtera FLPP untuk tahun 2024. Hal ini sehubungan dengan adanya keterbatasan Dana APBN atau kuota program KPR Sejahtera FLPP dari BP Tapera.
Dalam surat pemberitahuan yang ditujukan kepada kepala atau pemimpin regional di sejumlah daerah, Senin (23/7) disebutkan, berdasarkan hasil evaluasi KPRS FLPP Tapera antara Bank Pelaksana Penyalur dengan BP Tapera, disampaikan bahwa seluruh Bank diberlakukan penyesuaian (pemotongan) kuota dengan menghitung ketersediaan Dana APBN FLPP TA 2024.
Bank BRI sendiri diberikan penyesuaian kuota menjadi sebesar 13.679 unit TA 2024, sementara realisasi KPRS FLPP telah mencapai 14.278 unit. Atas kelebihan realisasi tersebut, selisih debitur dimaksud berpotensi tidak mendapatkan subsidi bantuan uang muka.
“Oleh karena itu kami upayakan banding/ijin prinsip dengan pihak pemerintah terkait dan melalui proses audit BPK terlebih dahulu,” sebut Dewi Andjarsari, Consumer Directorate Card, Digital Lending & Assets Product Development.
Dalam surat tersebut juga disebutkan, jika kuota FLPP BRI telah habis sehingga saat ini unit kerja (Uker) tidak dapat melakukan realisasi kecuali terdapat pemberitahuan lebih lanjut terkait penambahan kuota. Selain itu, Regional Office wajib memonitor realisasi KPRS FLPP kantor cabang (Kanca) binaannya secara ketat untuk memastikan tidak terdapat realisasi baru.
“Apabila unit kerja melakukan realisasi, maka SBUM tidak dapat di bayarkan dan beban bunga/selisih yang timbul menjadi tanggung jawab unit kerja pemrakarsa. Unit Kerja Pemrakarsa agar melakukan monitoring Status Sikasep berkala, apabila sudah memiliki status 7 (telah cair) pada monitoring leads sikasep CLAS RM, maka unit kerja wajib mencairkan kredit tersebut, dikarenakan sudah terdaftar mendapatkan subsidi dari Pemerintah, sehingga tidak dapat batal akad dan tidak dapat diproses KPRS kembali oleh Bank Pelaksana FLPP,” tulis surat bernomor B.239.e-CDD/BOS/KPP/07/2024 tersebut.
Adapun, terkait Debitur yang telah akad namun belum dilakukan pencairan, selanjutnya agar dilakukan pembatalan akad kredit dan ditawarkan program KPR reguler sesuai ketentuan yang berlaku. Mengingat masih terdapat potensi pembiayaan, maka BRI merekomendasikan dilayani dengan program alternatif yaitu KPR Tapera bagi peserta Tapera sesuai dengan ketentuan yang berlaku.