Beleid Tapera yang Bikin Ramai

Beleid Tapera yang Bikin Ramai
Salah satu perumahan bersubsidi di wilayah Jabodetabek (dok Properti Indonesia)

Jakarta, Properti Indonesia - Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang ditetapkan pada tanggal 20 Mei 2024 lalu menuai berbagai tanggapan miring dari masyarakat, khususnya di sejumlah aplikasi sosial media.  

Salah satu poin yang paling banyak dikomentari adalah terkait Pasal 5 PP Tapera yang menegaskan bahwa setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin dan memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta Tapera.

Pasal ini kembali diperkuat dengan Pasal 7 yang merinci jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera, yaitu PNS atau ASN dan TNI-Polri, pegawai BUMN, termasuk pekerja swasta dan pekerja lainnya yang menerima gaji atau upah.

Untuk persentase besaran simpanan paling baru ditetapkan dalam Pasal 15 PP 21/2024. Dalam Pasal 15 ayat 1 PP itu disebutkan besaran simpanan pemerintah tetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Sedangkan, ayat 2 Pasal 15 nya mengatur tentang besaran simpanan peserta pekerja yang ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%. Sedangkan untuk peserta pekerja mandiri atau freelancer ditanggung sendiri oleh mereka sebagaimana diatur dalam ayat 3.

Salah seorang netizen dengan akun anonim menyebutkan jika beleid ini tidak akan efektif dikarenakan harga rumah atau perbaikan rumah akan terus meningkat. Sementara, akun lainnya justru mempertanyakan jika gaji seorang karyawan sebesar Rp3,6 juta dipotong 3% sama dengan Rp108 ribu lalu dikalikan 12 bulan, maka dana yang harus dikeluarkan adalah sebesar Rp1,298.000 per tahun.

Dan jika dikalikan lagi selama 20 tahun sisa  masa kerja maka dana yang terhimpun adalah sebesar Rp25,920.000. "Yang menjadi pertanyaan apakah uang segitu cukup untuk membangun sebuah rumah? Atau Pemerintah ingin menambahkan kekurangannya," tanya salah seorang netizen.

Dalam Pasal 68 ditegaskan bahwa kepada para pemberi kerja agar dapat segera mendaftarkan para pekerjanya kepada BP Tapera paling lambat tujuh tahun sejak tanggal berlakunya PP 25/2020 pada 20 Mei 2020, yang berarti kebijakan ini baru akan dimulai pada 2027 mendatang.

Menghimpun dan menyediakan dana murah

Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo dalam keterangan resminya mengatakan, terbitnya beleid dimaksud, merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya, dimana proses pengelolaan Tapera dilakukan melalui penyimpanan oleh Peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu, yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan pokok simpanan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Menurut Heru, perubahan atas PP ini adalah upaya pemerintah untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat dan akuntabilitas pengelolaan dana Tabungan Perumahan Rakyat. Beberapa hal pokok yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 ini mengatur ketentuan diantaranya kewenangan pengaturan Kepesertaan Tapera oleh Kementerian terkait, serta pemisahan sumber dana antara dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari dana Tapera.

BP Tapera sendiri dibentuk berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, yang diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, dengan tujuan menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah layak dan terjangkau bagi peserta, serta memiliki fungsi untuk melindungi kepentingan peserta.

Adapun, peserta yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar. Nantinya, dana yang dihimpun dari peserta akan dikelola oleh BP Tapera sebagai simpanan yang akan dikembalikan kepada peserta.

“Dana yang dikembalikan kepada peserta Tapera ketika masa kepesertaannya berakhir, berupa sejumlah simpanan pokok berikut dengan hasil pemupukannya,” jelas Heru.

Kurang efektif

Hendra Hartono, CEO Leads Property Services Indonesia, mengatakan, kekhawatiran masyarakat terkait kewajiban para pekerja untuk menjadi peserta Tapera cukup masuk akal karena secara tidak langsung akan mengurangi spending power kalau dipotong dari gaji.

Menurut Hendra, di satu sisi, peraturan terbaru Pemerintah terkait kepesertaan Tapera dirasa masih kurang efektif karena hanya mengandalkan potongan 3 persen dari gaji dan baru bisa di cairkan ketika masa pensiun tiba. Sebagai contoh, seorang karyawan dengan masa kerja selama 37 tahun, total paling banyak dana terkumpul adalah sebesar Rp200 jutaan. 

“Lalu yang menjadi pertanyaan apakah nanti ketika dia pensiun masih ada harga rumah senilai Rp200 jutaan sekalipun itu rumah subsidi. Selain itu, sampai saat ini juga belum ada informasi mengenai lembaga apa yang ditunjuk untuk mengambil dana tersebut ketika pensiun,” jelas Hendra. 

Yang mesti diingat, sebut Hendra, orang pensiun lebih butuh cash money untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dibanding membeli rumah. 

"Peraturan mengenai Tapera sendiri sebenarnya sudah dicetus sejak tahun 2020 lalu, tapi baru kembali menghangat pada pertengahan tahun 2024 ini. Jadi selama 4 tahun terakhir bisa dikatakan nyaris tidak ada implementasinya," pungkas Hendra.

 

Tags
#rumah #BP Tapera #perumahan