Jakarta, Properti Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani telah meresmikan aturan baru mengenai pemberian insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah seharga Rp2 miliar hingga Rp5 miliar.
Peraturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.
Menkeu Sri Mulyani menjelaskan bahwa hal ini untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional di tengah dinamikan perekonomian global sehingga perlu diberikan dukungan pemerintah terhadap sektor industri properti. Juga untuk meningkatkan daya beli masyarakat.
Terdapat beberapa kriteria agar rumah tapak maupun rusun dapat diberikan fasilitas PPN DTP, di antaranya adalah memiliki kode identitas rumah, harga jual maksimal Rp5 miliar, diserahkan secara fisik paling lambat 31 Desember 2024, rumah baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni, serta diberikan maksimal 1 unit untuk 1 orang dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu 1 tahun.
Namun, ada beberapa hal yang menyebabkan rumah atau rusun tidak mendapatkan fasilitas PPN DTP sehingga hal ini harus diperhatikan. Yaitu objek yang diserahkan bukan rumah tapa atau rumah susun sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 pada PMK Nomor 120 Tahun 2023.
Kemudian pembayaran atau uang muka dilakukan sebelum tanggal 1 September 2023. Rumah atau rusun diserahkan sebelum 1 November 2023 atau setelah 31 Desember 2023. Lalu dipindahtangankan dalam jangka waktu 1 tahun sejak penyerahan, tidak menggunakan faktur pajak sesuai ketentuan, tidak melaporkan laporan realiasi, dan tidak mendaftarkan berita acara serah terima (BAST) di Sikumbang.
Sebagai contoh kasus dalam PMK 120 Tahun 2023, Binar membeli rumah kepada PT Tunas Perkasa seharga Rp1,2 miliar dengan tempo pembayaran 11 bulan. Pembayaran pertama dilakukan bulan Juli 2023 sebesar Rp200 juta dan selanjutnya dilakukan pembayaran Rp100 juta pada setiap bulannya sampai dengan Mei 2024 dan diserahterimakan pada Juni 2024.
Atas transaksi pembelian rumah tersebut, Binar tidak dapat memanfaatkan fasilitas PPN DTP karena pembayaran cicilan atau uang muka telah dilakukan sebelum September 2023, yaitu Juli 2023.
"PPN DTP diberikan hanya untuk DPP sampai dengan Rp2 miliar. Besaran PPN DTP 100 persen untuk penyerahan (BAST) yang dilakukan mulai 1 November 2023 - 30 Juni 2024. Besaran 50 persen untuk penyerahan (BAST) yang dilakukan mulai 1 Juli - 31 Desember 2024," tulis keterangan dalam PMK Nomor 120 Tahun 2023, dikutip Rabu (29/11).
Apabila telah dilakukan pembayaran uang muka atau cicilan paling cepat 1 September 2023, PPN ditanggung pemerintah hanya diberikan hanya atas PPN yang terutang atas pembayaran sisa cicilan dan pelunan yang dibayarkan bulan November dan Desember 2023.