Jakarta, Properti Indonesia – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional akan terus memperluas pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) atau sertifikasi tanah di seluruh Indonesia. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan dalam mendapatkan kepastian hukum hak atas tanah, dan meningkatkan perekonomian masyarakat.
Kementerian ATR/BPN juga menargetkan hingga tahun 2025 seluruh bidang tanah di Indonesia sudah terdaftar dalam PTSL.
“PTSL ini merupakan program pemerintah yang harus dilaksanakan dan disukseskan karena di samping menjamin kepastian hukum hak atas tanah yang dimiliki, juga akan mendorong ekonomi kerakyatan guna membantu pemulihan ekonomi nasional,” ujar Anggota Komisi II DPR RI Rahmat Muhajirin, Sabtu (26/6) lalu.
Berdasarkan data dari laman Kementerian ATR/BPN, Senin (28/6), pendaftaran tanah melalui PTSL selalu naik setiap tahunnya. Pada tahun 2017 sebanyak 5,4 juta bidang, 2018 sebanyak 9,3 juta bidang, 2019 sebanyak 11,2 juta bidang, dan pada 2020 sebanyak 6,8 juta bidang.
Direktur Bina Pengadaan dan Pencadangan Tanah Kementerian ATR/BPN Nurhadi Putra juga menjelaskan, pada tahun 2020 pelaksanaan PTSL tidak sesuai target karena adanya pandemi Covid-19.
“Harapannya pada 2025 seluruh bidang tanah di Indonesia sudah terdaftar,” ungkap Nurhadi, Senin (28/6).
Lanjutnya, PTSL juga dapat meminimalisasi praktik mafia tanah karena mafia-mafia tersebut akan masuk ke tanah yang belum disertifikasi. ATR/BPN telah beralih ke sistem pelayanan elektronik yakni pengecekan sertipikat, Hak Tanggungan Elektronik (HT-el), Hak Roya dan Zona Nilai Tanah (ZNT).
“Diharapkan dengan layanan elektronik akan mempermudah masyarakat dan semua layanan elektronik akan akuntabel dan transparan,” imbuh Nurhadi.