Artis Ivanka Suwandi jadi Korban Investasi Properti di Bali

Artis Ivanka Suwandi jadi Korban Investasi Properti di Bali
Profil Ivanka Suwandi Pemain Sinetron Ikatan Cinta (Sumber: Instagram @Ivanka.suwandi)

Jakarta, Properti Indonesia – Belum lama ini pemain sinetron Ikatan Cinta, Ivanka Suwandi dikabarkan menjadi korban mafia properti di Bali. Ivanka Suwandi telah melaporkan dugaan tindak pidana penipuan jual beli properti kepada Kepolisian Daerah (Polda) Bali dengan register surat nomor LP/446/XI/2019/BALI/SPKT pada 13 November 2019. 

 Dilansir dari radarbali, Senin (10/1), Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi menyatakan laporan yang dibuat Ivanka sesuai dengan Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan Pasal 385 tentang penyerobotan tanah.

“Yang diperiksa selain pelapor, terdiri dari Notaris TD, Notaris NWS, THS developer, IS selaku pembeli tanah, IWR orang yang membeli tanah dari IS, dan terlapor R,” ujarnya.

Penyidik telah meningkatkan status kasus mafia properti ini dari penyelidikan ke penyidikan pada 4 Desember 2019. Sebelumnya, Ivanka membeli dua kavling tanah dari PT Bali Lysta Karya Uthama selaku pengembang, pada tahun 1996 untuk membangun rumah di Perumahan Pondok Kampial Permai, Badung, Kutai Selatan.

Rumah telah berdiri pada tahun 1998 dan menunggu penandatanganan akta jual beli (AJB). Namun, dirinya belum mendapat kabar tentang AJB dan pihak pengembang mengatakan bahwa masih menunggu pemecahan sertifikat tanah dari sertifikat induk.

Hingga tahun 2019 baru diketahui kedua rumah miliknya telah dijual tanpa sepengetahuan Ivanka dan telah menjadi milik orang lain. Sehingga total kerugian yang dialami Ivanka sebesar Rp3,8 miliar.

Tags
#rumah #Berita Properti #Investasi Properti #properti #Tanah