Jakarta, Properti Indonesia – PT PP Properti Tbk (PPRO) Tbk berencana meminjam dana sebesar Rp800 miliar dari induk usaha, PT PP Tbk (PTPP). Pinjaman tersebut nantinya digunakan untuk membayar kewajiban yang jatuh tempo tahun 2022 dan 2023.
“Perseroan membutuhkan strategi dalam menangani kewajiban jatuh tempo tahun 2022 dan 2023 diantaranya pembayaran pokok bunga atas penerbitan MTN, obligasi, perbankan dan SKBDN dengan rencana peminjaman dana kepada PT PP Tbk,” tulis keterangan dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Minggu (1/1).
Kewajiban yang jatuh tempo tersebut diantaranya adalah pembayaran pokok dan bunga atas penerbitan Medium Term Notes (MTN), obligasi, perbankan, dan SKBDN jatuh tempo dengan nilai pinjaman sebesar Rp800 miliar dengan bunga 10 persen, atau 0,83 persen per bulan dan bersifat non revolving berjangka waktu 12 bulan, berdasarkan perjanjian pinjaman pada 22 Desember 2022.
PPRO mempertimbangkan transaksi yang dilakukan adalah karena sumber pembiayaan utama dari perseroan masih bergantung pada fasilitas kredit perumahan rakyat, dimana syarat fasilitas kredit perumahan rakyat mulai diperketat.
Adapun PPRO telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Budi, Edy, Saptono dan Rekan (KJPP Best) sebagai penilai independen terkait transaksi tersebut. Serta rencana transaksi tidak memberikan dampak yang negatif terhadap laporan keuangan perseroan.