Pemerintah Bebaskan PPN Properti di Bawah Rp2 Miliar hingga Juni 2024

Pemerintah Bebaskan PPN Properti di Bawah Rp2 Miliar hingga Juni 2024
Real estate (Freepik)

Jakarta, Properti Indonesia - Pemerintah memberikan insentif untuk sektor properti, yaitu membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pembelian properti atau rumah dengan harga di bawah Rp2 miliar hingga Juni 2024. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato

 “Presiden meminta program PPN ditanggung pemerintah untuk pembelian rumah atau properti di bawah Rp2 miliar, dan ini akan berlaku sampai dengan Juni tahun depan PPN 100 persen ditanggung pemerintah," ujar Menko Airlangga dalam keterangannya, dilansir dari laman ekon.go.id, Rabu (25/10).

Lanjutnya, setelah itu PPN untuk rumah di bawah harga Rp2 miliar akan ditanggung 50 persen oleh Pemerintah pada periode Juni - Desember 2024. Pemerintah juga menyiapkan kebijakan untuk memberikan bantuan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan memberikan Bantuan Biaya Administrasi (BBA) sebesar Rp4 Juta sebagai pengurang biaya akad.

"Kira-kira cost administrasi termasuk BPHTB dan yang lain itu sekitar Rp13,3 Juta, dan Pemerintah akan berkontribusi dengan memberikan pengurangan sebesar Rp4 Juta, sampai akhir tahun 2024," imbuh Menko Airlangga.

Kedua insentif tersebut diharapkan dapat mendorong pertumbuhan sektor perumahan yang mengalami penurunan hingga 0,67 persen. Padahal, sektor perumahan serta sektor konstruksi merupakan sektor ekonomi yang memberikan efek pengganda bagi subsektor ekonomi lainnya sehingga diperlukan kebijakan untuk menggairahkan kembali Sektor Perumahan.

Menko Airlangga berharap bahwa pemberian insentif ini dapat mengurangi masalah kesenjangan jumlah rumah terbangun dengan jumlah rumah yang dibutuhkan oleh masyarakat (backlog) sebesar 12,1 juta rumah.

Tags
#hunian #rumah #Berita Properti #properti #PPN