Manajemen GNA Group Bantah Sejumlah Keterangan Saksi dari Penggugat

Manajemen GNA Group Bantah Sejumlah Keterangan Saksi dari Penggugat
The Golden Stone (Dok. GNA Group)

Jakarta, Properti Indonesia – Manajemen PT Griya Natura Alam (GNA) membantah sejumlah keterangan saksi yang dihadirkan oleh PT Mentari Abadi Sentosa (MAS) dalam persidangan terkait gugatan yang diajukan oleh PT MAS di Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu (19/10) lalu. 

Direktur Utama GNA Group, Gregorius Gun Ho mengatakan, jika saksi-saksi yang telah dihadirkan dalam persidangan oleh PT MAS tidak mendukung dalil-dalil gugatan. Salah satunya yaitu keterangan yang diungkap oleh Saksi Albert dalam persidangan sama sekali tidak membuat terang perkara ini.

“Keterangan tersebut hanya opini probadi, terlebih lagi Saksi Albert sudah menjabat sebagai Direktur Marketing Badan Pengembang KSO GNA-Marko sejak tahun 2018 dan tidak mengetahui sama sekali kegiatan operasional pengembangan The Golden Stone. Oleh karena itu, keterangan Saksi Albert yang berkaitan dengan dugaan kesewenang-wenangan pembayaran yang dilakukan KSO GNA-Marko baik kepada MAS maupun GNA dalam rangka pembangunan The Golden Stone merupakan murni opini dan tidak memenuhi syarat keterangan saksi yaitu melihat sendiri, dengar atau mengalami sendiri perkara yang dimaksud,” jelas Gun Ho dalam keterangannya, Selasa (22/11).

Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan didukung bukti dokumen termasuk Akta Perjanjian dan Keterangan Saksi yang diajukan oleh GNA justru membuktikan sebaliknya. Menurut Gun Ho, pelaksanaan pengembangan yang dilakukan KSO GNA-Marko sejak awal dilakukan dengan itikad baik oleh PT MAS dan PT GNA hingga saat ini tetap dilaksanakan berdasarkan kesepakatan yang diatur dalam akta perjanjian KSO GNA-Marko, termasuk kesepakatan lainnya seperti Kesepakatan Bersama 15 November 2021 yang dibuat MAS dan GNA.

Berdasarkan kesepakatan itu, seluruh kegiatan pengelolaan keuangan Badan Pengembang GNA-Marko sudah diketahui oleh MAS dan GNA  yang perwakilannya berada di dalam Badan Pengembang KSO GNA-Marko. Termasuk setiap pembayaran baik kepada MAS yang sudah dibayarkan total kurang lebih sebesar Rp120 miliar maupun kepada GNA masuk dalam laporan keuangan.

“Dengan adanya gugatan ini, pemasaran The Golden Stone sangat terganggu dan justru menimbulkan potensi kerugian yang besar bagi MAS dan GNA,” imbuh Gun Ho.

Surya Dharma, GM Marketing The Golden Stone juga mengatakan, akibat gugatan yang dilayangkan oleh PT MAS tersebut, proyek The Golden Stone mengalami beberapa potensi kerugian antara lain mundurnya beberapa Auditor Independen untuk mengaudit proyek ini. Sementara auditor yang bersedia melakukan audit memasang harga yang sangat tinggi jika dibandingkan dengan biaya auditor yang harus dibayar jika tidak ada gugatan. Selain itu, pada saat ini pihak Bank yang memberikan fasilitas kredit kepemilikan rumah berkurang akibat gugatan.

“Bahkan kesuksesan pengembangan dan pemasaran The Golden Stone tercermin dari pembayaran kepada MAS lebih dari Rp100 miliar atau kurang lebih 18 persen dari keseluruhan area The Golden Stone,” kata Gun Ho.

Sebagai informasi, The Golden Stone Tangerang merupakan proyek perumahan yang pengembangannya berada di bawah Badan Pengembang KSO GNA-Marko yang di dalamnya terdapat perwakilan dari masing-masing pihak yaitu PT Mentari Abadi Sentosa (MAS) dan PT Griya Natura Alam (GNA), serta kerjasama MAS dan GNA telah berjalan sejak tahun 2016.

Tags
#Berita Properti #properti #GNA Group