Jakarta, Properti Indonesia - Pemerintah Singapura diketahui telah menaikkan pajak properti bagi warga negara asing (WNA) hingga dua kali lipat pada Kamis (28/4) lalu. Dengan demikian pembeli properti non-residen wajib membayar pajak hingga 60 persen. Sementara untuk penggunaan sebuah entitas atau trust dinaikkan menjadi 65 persen.
Peningkatan pajak properti di Singapura ini tidak hanya berlaku bagi WNA, namun juga warga negara Singapura, khususnya yang ingin membeli properti kedua, ketiga, dan seterusnya. Peningkatan pajak dilakukan untuk menjaga stabilitas ekonomi, karena cepatnya pertumbuhan harga properti dikhawatirkan mempengaruhi kinerja makro ekonomi negara tersebut.
Harga rumah di Singapura tercatat meningkat 5 persen pada 2023, setelah naik 3,2 persen pada kuartal pertama tahun ini. Namun, peraturan baru ini sepertinya tidak akan mempengaruhi pasar massal karena orang asing hanya menyumbang 4,4 persen dari penjualan rumah pribadi di Singapura tahun lalu, berdasarkan data dari PropNex Realty.
Singapura sendiri masih menjadi salah satu lokasi favorit bagi investor asing untuk berinvestasi properti. Tak terkecuali konglomerat atau Crazy Rich Indonesia yang juga banyak memborong aset kelas atas di pusat kota Negeri Singa tersebut.
Berdasarkan laporan publikasi The Wealth Report 2022 Knight Frank Indonesia disebutkan, para crazy rich asal Indonesia memiliki beberapa preferensi negara untuk investasi properti, khususnya residensial. Diantaranya adalah Indonesia sendiri, Amerika Serikat, Singapura, Australia, UK, Hong Kong, Jepang, Malaysia serta Qatar.
"Kedekatan posisi geografis, tujuan edukasi dan kerja, serta safe haven market assumption menjadikan Singapura salah satu negara yang dibidik oleh konglomerat Indonesia," ujar Syarifah Syaukat, Senior Research Advisor Knight Frank Indonesia kepada Properti Indonesia, Jumat (28/4).
Selain itu, menurutnya, beberapa perusahaan properti Indonesia juga telah melakukan ekspansi ke Singapura. Hal ini karena perusahaan tersebut memerlukan diversifikasi resiko dan akses ke dana yang lebih baik. Singapura sebagai safe haven market dalam hal ini mampu mengakomodasi kebutuhan tersebut.
"Perspektif Singapura yang dianggap sebagai safe haven market di orang Indonesia muncul karena tata kelola pemerintah yang transparan, stabilitas politik, stable currency, harga yang naik pesat pertahunnya, investasi yang tergolong aman, regulated spatial planning, properti yang berkualitas, dan kecepatan dalam pemulihan setelah pandemi maupun krisis," jelas Syarifah.
Dan yang tak kalah penting, sebutnya, pertumbuhan harga properti di Singapura khususnya residensial tergolong memiliki daya tahan yang tinggi untuk terus tumbuh.
Seperti diketahui sepanjang tahun 2021-2022, pertumbuhan harga berada pada kisaran 8-10 persen. Bahkan untuk harga sewa residensial meningkat hingga mencapai 21 persen.