Duh, Penyaluran KPR Bersubsidi Banyak yang Tidak Tepat Sasaran

Duh, Penyaluran KPR Bersubsidi Banyak yang Tidak Tepat Sasaran
Ilustrasi pembangunan proyek rumah bersubsidi (dok Forwapera)

Jakarta, Properti Indonesia – Hasil audit yang dilakukan BPK, BPKP, dan Itjen Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menemukan beberapa permasalahan yang dilakukan bank pelaksana program penyaluran KPR bersubsidi yang tidak sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan Pemerintah. 

Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR, Eko D Heripoerwanto, mengatakan, beberapa permasalahan tersebut diantaranya, rumah KPR bersubsidi yang tidak sesuai tata ruang/perizinan, keterlambatan penyaluran SBUM oleh bank pelaksana, keterlambatan penyetoran dana bergulir dan tarif dana FLPP oleh bank pelaksana, bahkan terjadi dua rumah KPR subsidi digabung menjadi satu rumah.

“Pemerintah selalu mengingatkan perbankan penyalur KPR agar selalu memperhatikan ketepatan sasaran penerima KPR bersubsidi sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan,” ujar Eko saat didapuk sebagai Keynote Speaker dalam forum diskusi online bertema “Optimalisasi Dukungan Bank Pelaksana demi Menjamin KPR Subsidi yang Lebih Tepat Sasaran”, yang digelar Forum Wartawan Perumahan Rakyat (Forwapera) Selasa, (15/6).

Eko menuturkan, pihaknya juga telah menghimbau kepada pihak perbankan agar sebelum melakukan akad kredit diminta juga memperhatikan hal yang berkaitan dengan ketersediaan air minum, jaringan listrik dan utilitas di perumahan yang dibangun para pengembang. Sebab menurutnya, masih ditemukan perumahan yang belum punya aliran listrik, air bersih, jauh dari angkutan umum, dan lainnya.

"Contoh lain terkait masih adanya rumah bersubsidi yang diperjualbelikan atau disewakan sebelum 5 tahun, misalnya, perbankan semestinya juga bisa lebih menyosialisasikan tentang syarat huni rumah bersubsidi kepada calon debitur MBR. Hal-hal tersebit perlu disadari bahwa itu bukan tanggungjawab Kementerian PUPR tetapi pemerintah daerah. Karena itu pengembang harus komunikasi dengan Pemda-nya," kata Eko.

PR Pemerintah

Senada, Direktur Utama Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan  (PPDPP) Arief Sabaruddin mengakui, ketepatan sasaran dari pemenuhan rumah bersubsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) masih menjadi PR pemerintah. Ketepatan sasaran yang dimaksud tidak hanya terkait sasaran penerima atau MBR saja, tetapi juga menyangkut kualitas rumah bersubsidi yang dibangun pengembang.

Di sinilah, menurut Arief, perlu peran pemerintah sebagai regulator dalam mengembangkan sistem besar untuk membangun ekosistem perumahan yang lebih baik. Dalam rangka itu, PPDPP menyebut telah memberikan kontribusi dengan mengembangkan sistem yang merangkum seluruh proses dalam pemenuhan rumah bersubsidi dengan berbasis teknologi informasi.

"Sejak tahun lalu kami sudah meluncurkan SiKasep (Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan) sebagai sistem besarnya dengan beberapa subsistem di bawahnya yang lebih detail dan memiliki fungsi spesifik," jelas Arief. Subsistem yang dimaksud antara lain Sistem Pemantauan Konstruksi (SiPetruk), Sistem Informasi Kumpulan Pengembang (SiKumbang), dan Sistem Aktivasi QR Code (SiAki QC).

Arief menambahkan sistem-sistem tersebut saat ini sudah bisa digunakan oleh semua stakeholder perumahan bersubsidi, mulai dari konsumen, pengembang, hingga perbankan. Sistem besar SiKasep juga terkoneksi dengan lembaga-lembaga lain dalam rangka pengembangan big data perumahan. Ia menyebut koneksi sudah terbangun antara lain dengan Dukcapil Kemendagri, Ditjen Pajak Kemenkeu, BSSN, termasuk yang utama dengan 44 bank pelaksana serta anggota dari 21 asosiasi pengembang.

Sementara itu, Ketua Umum DPP APERSI, Junaedi Abdillah, mengatakan, bagi pengembang, yang menjadi fokus utama saat ini adalah bagaimana bisa mengakomodir semua kepentingan dengan mudah. Terlebih lagi di masa pandemi saat ini dibutuhkan dukungan dan kemudahan agar sektor perumahan bisa menjadi lokomotif ekonomi.

Di satu sisi, Junaedi turut menyoroti berbagai aplikasi yang telah diterapkan justru dapat memberatkan pengembang, misalnya spek yang ditentukan. Oleh karena itu, dalam hal ini yang harus diperhatikan adalah bagaimana pengembang bisa diperhatikan dan masyarakat juga tetap diutamakan.

Seperti diketahui, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menerbitkan bantuan pembiayaan perumahan Tahun Anggaran (TA) 2021 yang terdiri dari empat program, yakni Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT), dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Rinciannya,  alokasi FLPP sebanyak 157.500 unit senilai Rp16,66 triliun dilengkapi SBUM senilai Rp630 miliar, BP2BT 39.996 unit senilai Rp1,6 triliun, dan Tapera dari dana masyarakat untuk 25.380 unit senilai Rp2,8 triliun.

Pada TA 2020 realisasi bantuan pembiayaan perumahan melalui FLPP sebanyak 109.253 unit senilai Rp11,23 triliun, SSB 90.362 unit senilai Rp118,4 miliar, SBUM 130.184 unit senilai Rp526,37 miliar dan BP2BT 1.357 unit senilai Rp53,86 miliar. Anggaran FLPP tahun ini merupakan yang tertinggi sejak program ini dimulai.

 

 

 

 

 

Tags
#rumah #Developer #perumahan #REI