Jakarta, Properti Indonesia – PT Intiland Development Tbk (DILD) akan melakukan penawaran umum berkelanjutan (PUB) Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap I Tahun 2021 dengan target dana sebesar Rp750 miliar.
Dalam keterangan Intiland di Bursa Efek Indonesia, Selasa (27/7), perusahan juga akan menargetkan perolehan dana sisa imbalan ijarah sebesar Rp250 miliar. Surat ijarah tersebut diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sebagai bukti kepemilikan efek syariah untuk kepentingan pemegang sukuk ijarah.
Jangka waktu sukuk ijarah adalah 370 hari terhitung sejak tanggal emisi. Pembayaran sisa imbalan ijarah secara penuh pada tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 12 September 2022.
Kemudian cicilan imbalan ijarah dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak tanggal emisi, dimana tanggal pembayaran cicilan imbalan ijarah pertama akan dilakukan pada tanggal 2 Desember 2021, sedangkan pembayaran cicilan imbalan ijarah terakhir dan sisa imbalan ijarah dilakukan pada tanggal jatuh tempo.
Adapun dana hasil penawaran umum sukuk ijarah setelah dikurangi biaya-biaya emisi sebagian akan digunakan untuk pembayaran utang dan pinjaman modal kerja untuk anak perusahaan.
Diantaranya dana sebesar Rp162 miliar akan digunakan untuk pinjaman modal kerja entitas anak, PT Perkebunan dan Industri Sejagung. Kemudian dana sebesar Rp25 miliar untuk pembayaran sebagian utang pokok perseroan di PT Bank Mayapada Internasional Tbk, dana sebesar Rp45 miliar untuk pelunasan utang pokok entitas anak PT Intiland Esperto di PT Sucor Investama. Serta sisanya digunakan untuk pembayaran sebagian utang pokok entitas anak, PT Perkasalestari Permai di PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk.