Jakarta, Properti Indonesia – Untuk mendorong pemulihan ekonomi domestik, khususnya pada sektor properti, Pemerintah telah memperpanjang insentif bebas pajak pertambahan nilai (PPN) atas pembelian rumah tapak serta unit hunian rumah susun, yang semula hingga Agustus 2021 menjadi akhir Desember 2021. Melalui kebijakan relaksasi ini, Pemerintah memberikan insentif berupa PPN untuk rumah dengan harga maksimal Rp2 miliar. Sementara secara spesifik, insentif yang masuk ke dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 yaitu rumah dengan tipe rumah tapak atau rumah susun. ...
Learn More
Jakarta, Properti Indonesia - Rumah New Shinano Precast yang dikembangkan PT Modernland Realty Tbk. berhasil mengantongi penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI). Rumah yang dikembangkan di ka...
Learn More
Jakarta, Properti Indonesia – Pemerintah secara resmi telah mengeluarkan kebijakan pemberian insentif fiskal berupa pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pembelian rumah tapak dan rumah...
Learn More