Rumah Kos akan Bebas Pajak Mulai Januari 2024

Rumah Kos akan Bebas Pajak Mulai Januari 2024
Ilustrasi kos-kosan (rukita)

Jakarta, Properti Indonesia - Pemerintah akan membebaskan pajak rumah kos mulai Januari 2024. Hal ini tercantum dalam Undang-Undang No.1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), rumah kos-kosan akan dibebaskan dari pengenaan pajak hotel oleh Pemerintah Daerah.  

Sebelumnya, rumah kos-kosan yang memiliki jumlah kamar lebih dari 10 masuk dalam kategori hotel sehingga dikenakan pajak hotel, maka dikenakan pajak daerah sesuai Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). 

Dalam undang-undang baru, disebutkan bahwa rumah kos sudah bukan lagi menjadi objek pajak barang dan jasa tertentu sehingga tidak akan dikenakan pajak daerah. "Jasa perhotelan adalah jasa penyediaan akomodasi yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan, dan/atau fasilitas lainnya," bunyi Pasal 1 angka 47 UU HKPD, dikutip Jumat (5/1). 

Sementara pada Pasal 53 ayat 1, jasa perhotelan adalah jasa penyediaan akomodasi dan fasilitas penunjangnya, serta penyewaan ruang rapat/pertemuan pada penyedia jasa perhotelan, seperti hotel, hostel, vila, pondok wisata, motel, losmen, pesanggrahan, hingga glamping. UU HKPD ini telah disepakati DPR dan pemerintah sejak tahun 2022 dan berlaku pada 5 Januari 2024. 

Namun, adanya peraturan baru tersebut dinilai memberikan sentimen negatif terhadap penerimaan pajak daerah sehingga Pemerintah Daerah kehilangan penerimaan pajak hingga 10 persen. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Komite Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Ajib Hamdani. 

"Terutama untuk beberapa daerah yang mempunyai objek andalan di sektor kos-kosan ini, misalnya daerah yang mempunyai universitas atau kawasan industri," ungkap Ajib, dilansir dari Detik.com, Jumat (5/1). 

Sebelumnya daerah mendapat pemasukan sebesar 10 persen dari nilai sewa, jumlahnya dikenakan atas omset atau nilai sewa bukan atas keuntungan. Sehingga pemda perlu mengoptimalkan penerimaannya dari sektor-sektor lain untuk menutupi kehilangan penerimaan dari sewa kos, dengan intensifikasi dan ekstensifikasi pajk restoran dan kafe.

Tags
#rumah #Berita Properti #properti