Jakarta, Properti Indonesia – Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto mengatakan akan melakukan pelacakan secara digital atau digital tracing dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Pelacakan digital tersebut akan dilakukan pada pengunjung pusat perbelanjaan atau mal dan pusat perdagangan lainnya.
“Pemerintah akan mengoptimalkan digital tracing melalui sistem aplikasi digital PeduliLindungi,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto dalam konferensi pers di YouTube Kemenko Perekonomian, Minggu (25/7) lalu.
Sistem aplikasi digital PeduliLindungi ini akan ditingkatkan untuk melakukan pelacakan di mal atau merchant dan nantinya akan dihubungkan dengan sistem di kementerian kesehatan dan kominfo melalui QR Code.
Menurutnya, dari pemindaian tersebut akan terlihat apakah pengunjung mal sudah tervaksinasi dan yang sudah tes PCR atau belum. “Ini diharapkan pada saat nanti akan ada pembukaan di tempat-tempat umum diharapkan program PeduliLindungi ini bisa disiapkan,” imbuh Airlangga.
Sebelumnya pemerintah juga telah mengeluarkan aturan perpanjangan PPKM level 3 dan 4 di wilayah Jawa-Bali hingga 2 Agustus 2021. Untuk pusat perbelanjaan pada PPKM level 3 diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas 25% hingga pukul 17.00 waktu setempat.
Sementara di PPKM level 4 ditutup sementara namun akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online diperbolehkan dengan maksimal tiga orang di setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan. Kemudian untuk ritel atau toko yang menjual kebutuhan sehari-hari dapat beroerasi hingga pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%.