Pemerintah Perpanjang Insentif PPN Rumah Hingga Akhir Desember 2021

Pemerintah Perpanjang Insentif PPN Rumah Hingga Akhir Desember 2021
ilustrasi rumah (freepik)

Jakarta, Properti Indonesia – Pemerintah akan memperpanjang insentif bebas pajak pertambahan nilai (PPN) atas pembelian rumah tapak serta unit hunian rumah susun, yang semula hingga Agustus 2021 menjadi akhir Desember 2021.

Ketentuan insentif PPN untuk properti ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.010/2021 yang berlaku sejak 30 Juli 2021.  “Dengan berlakunya ketentuan baru ini, insentif diperpanjang hingga Desember 2021,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmardin Noor dalam keterangannya, Minggu (8/8).

Baca Juga : Catat! Selain Bebas PPN, Beli Properti dari Para Pengembang Ini Dapat Diskon Tambahan hingga Cashback Ratusan Juta

Adapun menurutnya peraturan ini diterbitkan untuk menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.010/2021. Dirinya mengatakan bahwa ketentuan ini mempertegas rumah toko dan rumah kantor yang merupakan cakupan dari rumah tapak.

Kemudian untuk evaluasi dan monitoring realisasi kebijakan PPN DTP, acara serah terima rumah tapak atau unit hunian rumah susun harus didaftarkan dalam sistem aplikasi Sikumbang yang dikembangkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Baca Juga : Tok ! Sri Mulyani Resmi Perpanjang Kebijakan Insentif PPN Properti Hingga Akhir Tahun

Syarat-syarat yang diperlukan untuk PPN DTP ini antara lain untuk rumah tapak atau unit hunian rumah susun harga jual maksimal hingga Rp5 miliar rupiah. Kemudian rumah tapak atau unit hunian rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni, mendapatkan kode identitas rumah, pertama kali diserahkan oleh pengembang, dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan. Selanjutnya diberikan maksimal satu unit properti per satu orang dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu satu tahun.

Kemudian besarnya insentif PPN DTP yang diberikan atas penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp5 miliar memiliki ketentuan sebagai berikut:

  1. Sebesar 100% dari PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak atau unit hunian
  2. Rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar
  3. Sebesar 50% dari PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak atau unit hunian
  4. Rumah susun dengan harga jual di atas Rp2 miliar sampai dengan Rp5 miliar.

“Agar dapat menikmati insentif ini, pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun mempunyai kewajiban membuat faktur pajak dan melaporkan realisasi PPN DTP kepada Direktorat Jenderal Pajak,” imbuh Neilmaldrin.

Tags
#hunian #rumah #Berita Properti #properti #PPN