Pemerintah akan Naikkan PPN Jadi 12 Persen di Tahun 2025

Pemerintah akan Naikkan PPN Jadi 12 Persen di Tahun 2025
Ilustrasi pajak (freepik)

Jakarta, Properti Indonesia - Pemerintah akan menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Penyesuaian tarif ini ditetapkan dalan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).  

"Tarif PPN yaitu sebesar 11% yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022; sebesar 12% yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025," bunyi Pasal 7 ayat (1) UU HPP, dikutip Rabu (13/3).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto mengatakan, kenaikan tarif PPN ini merupakan salah satu bentuk keberlanjutan dari kebijakan-kebijakan perekonomian yang sudah dijalankan pemerintah saat ini. 

"Kita lihat masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan, pilihannya keberlanjutan, tentu kalau keberlanjutan berbagai program yang dicanangkan pemerintah akan dilanjutkan, termasuk kebijakan PPN," ungkap Airlangga dalam keterangan resmi, Senin (11/3). 

Kenaikan PPN ini tentunya akan mempengaruhi volume belanja dari konsumen properti. Meski begitu, mengingat tahun ini Pemerintah masih memberikan stimulus PPN DTP terhadap rumah tapak dan apartemen sehingga masih relatif minim dampaknya. 

"Menurut Jakarta Property Highlight Semester kedua tahun 2023, saat ini permintaan terhadap unit apartemen baru berada pada kisaran angka 56,5 persen. Sementara itu, sama halnya pada retail, peningkatan PPN diperkirakan akan mempengaruhi permintaan baik dari occupier (tenant) maupun pengunjung, karena kenaikan PPN ini akan berdampak pada harga sewa dan juga pada harga jual mata dagang di mall," jelas Senior Research Advisor Knight Frank Indonesia, Syarifah Syaukat kepada Properti Indonesia, Selasa (12/3).

Sebagai informasi, dalam beleid UU HPP Pasal 7 ayat 1, tertulis PPN yang sebelumnya sebesar 10 persen diubah menjadi 11 persen mulai berlaku pada 1 April 2022. Lalu dinaikkan menjadi sebesar 12 persen paling lambat 1 Januari 2025. Meski begitu, pemerintah juga memiliki kewenangan untuk mengubah tarif PPN menjadi paling rendah 5 persen dan maksimal 15 persen melalui peraturan pemerintah (PP). 

 

Tags
#Pusat Belanja #apartemen #Berita Properti #properti #perumahan #PPN