Mulai Berlaku 1 Maret 2021, Begini Syarat dan Tipe Rumah dengan DP 0%

Mulai Berlaku 1 Maret 2021, Begini Syarat dan Tipe Rumah dengan DP 0%
Syarat DP 0% (freepik)

Jakarta, Properti IndonesiaAturan rumah dengan sistem uang muka atau down payment (DP) 0% mulai berlaku pada awal Maret 2021 hingga 31 Desember 2021. Hal ini sejalan dengan rencana Bank Indonesia (BI) untuk melonggarkan rasio loan to value atau financing to value (LTV/FTV) pada kredit dan pembiayaaan properti menjadi 100%. Sehingga konsumen dapat mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR) dengan DP 0%.

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan, aturan ini dimaksudkan untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti. Selain itu kebijakan tersebut juga berlaku pada properti rumah tapak, rumah susun, rumah toko (ruko/rukan). Baik pertama, kedua, ketiga berdasarkan akad murabahah, istishna, musyarakah mutanaqishah, dan ijarah al muntahiya bit tamlik.

Juga tidak semua bank memberlakukan KR dengan DP 0%. Hanya bank dengan menjaga rasio non performing loan (NPL) atau kredit bermasalah di bawah 5%. Bank dapat memberikan LTV hingga 100%.

Bank yang telah memenuhi syarat tersebut, konsumen dapat mengajukan DP 0% pada rumah-rumah dengan tipe kurang dari 21 m2, tipe antara 21 m2 hingga 70 m2, dan tipe 70 m2 ke atas. Kemudian diberikan fasilitas kepemilikan pertama, kedua, dan seterusnya. Sementara bank dengan NPL di atas 5%, pelonggaran LTV hanya mencapai 90% hingga 95% berlaku untuk tipe 21-70 m2 dan 70 m2 ke atas.

Tags
#hunian #rumah #Berita Properti #KPR #bank indonesia #properti #ruko #bunga kpr 2021 #suku bunga kpr 2021 #perbankan #Down Payment