Jakarta, Properti Indonesia – Restoran dan tempat hiburan yang ada di DKI Jakarta diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB saat malam Tahun Baru 2022. Hal tersebut bertujuan agar tidak timbul kerumunan massa yang berpotensi terjadinya penularan Covid-19.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyampaikan, pihaknya akan melakukan penertiban untuk memastikan restoran dan tempat hiburan tutup sesuai jam operasi yang telah dilakukan.
“Kita akan melakukan penertiban karena pada saat malam tahun baru, semua tempat hiburan hanya diizinkan beroperasi sampai pukul 20.00 WIB. Itu sudah close semua,” ujar Zulpan, dilansir dari Antara (28/12).
Lanjutnya, ada 8.000 personel Polda Metro Jaya bersama petugas gabungan dari TNI dan Pemprov DKI Jakarta yang akan berkeliling memantau seluruh tempat usaha. Serta memeriksa kelengkapan protokol kesehatan di setiap restoran.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memperpanjang PPKM Level 1 yang berlaku sejak 24 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022. Perpanjangan PPKM tersebut sesuai dengan Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 67 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di wilayah Pulau Jawa-Bali. Dalam aturan tersebut, restoran atau kafe dibatasi kapasitas pengunjungnya maksimal 75 persen tanpa ada pembatasan waktu makan, dan beroperasi sampai pukul 20.00 WIB.