Jakarta Kembali PPKM Level 2 Hingga 24 Januari 2022, Pusat Perbelanjaan Dibatasi 50%

Jakarta Kembali PPKM Level 2 Hingga 24 Januari 2022, Pusat Perbelanjaan Dibatasi 50%
Bexchange Mall Bintaro (Foto: Mita DS (Properti Indonesia))

Jakarta, Properti Indonesia – Pemerintah telah menetapkan DKI Jakarta masuk dalam status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 untuk periode 18 Januari hingga 24 Januari 2022. Ketentuan ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 03 Tahun 2022  tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Desease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam aturan PPKM tersebut Pemerintah melakukan pembatasan pada pusat perbelanjaan atau mal dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu beroperasi mulai dari pukul 10.00 sampai pukul 21.00 WIB.

“Untuk kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50% sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat,” tulis keterangan dalam Imendagri No. 03 Tahun 2022, Selasa (18/1).

Ketentuan lainnya yang diberlakukan dalam pusat perbelanjaan di antaranya untuk anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua. Kemudian untuk tempat bermain anak atau tempat hiburan dalam pusat perbelanjan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatat alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing.

Bagi pengunjung dan pegawai masih diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya diperbolehkan masuk dengan kategori hijau. Sementara untuk operasional bioskop dibatasi maksimal 70 persen. Selain itu, untuk restoran di dalam bioskop dapat melayani makan di tempat (dine in) dengan pengunjung 50 persen dari kapasitas.

Tags
#mall #Pusat Belanja #Berita Properti #properti #restoran