Jabodetabek PPKM Level 2, Kapasitas Maksimal Mall Jadi 75 Persen

Jabodetabek PPKM Level 2, Kapasitas Maksimal Mall Jadi 75 Persen
Foto Pusat Perbelanjaan (Properti Indonesia)

Jakarta, Properti Indonesia – Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) kembali masuk dalam status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di masa perpanjangan yang berlaku mulai Selasa (22/3) hingga 4 April 2022 mendatang. Hal ini tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, Level 1 di Wilayah Jawa-Bali. 

 Berdasarkan Inmendagri tersebut, sejumlah aturan diberlakukan pada PPKM Level 2 diantaranya mengenai kapasitas maksimal pengunjung pusat perbelanjaan atau mall 75 persen dan waktu beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat. Dengan ketentuan kafe atau restoran dibuka dengan protokol kesehatan ketat, kapasitas maksimal 75 persen dengan waktu makan 60 menit. Sebelumnya, kapasitas maksimal restoran hanya 50 persen. Selanjutnya kapasitas maksimal bioskop ditambah menjadi 75 persen dari semula 70 persen.

Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua, dan khusus anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama. Kemudian tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam mall juga wajib menunjukkan bukti vaksinasi lengkap untuk anak usia 6-12 tahun.

 

Tags
#Pusat Belanja #Berita Properti #properti #Sektor Properti #restoran